INFORMASI DESA SIDAHARJA
Jalan Desa Sidaharja, Kecamatan Suradadi Kabupaten TegalΒ
Jalan Desa Sidaharja, Kecamatan Suradadi Kabupaten TegalΒ
Menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, mendefinisikan informasi publik sebagai data yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, atau diterima oleh badan publik yang terkait dengan fungsi dan operasi pemerintahan, serta informasi lain yang relevan dengan kepentingan masyarakat. (Indonesia, 2008).
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggung jawabkan. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Setiap badan publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan badan publik tersebut untuk masyarakat luas.
Menurut undang-undang pasal 86 ayat (1) menjelaskan desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi desa yang dikembangkan oleh pemerintah daerah kabupaten atau kota. Pada ayat (2) juga dijelaskan bahwa pemerintah daerah wajib mengembangkan sistem informasi desa dan pembangunan kawasan perdesaan.Β