LEMBAGA DESA SIDAHARJA
Jalan Desa Sidaharja, Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal
Jalan Desa Sidaharja, Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal
LEMBAGA DESA SIDAHARJA
................................................................................................
🕒 November 2023 👤Admin
Badan permusyawaratan desa atau BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD dapat dianggap sebagai "parlemen" nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia. Sesuai dengan fungsinya, maka bbt ini dapat dikatakan sebagai lembaga kemasyarakatan titik karena berkisar pada pemikiran pokok yang dalam kesadaran masyarakat hal ini sejalan dengan ungkapan Soekanto "2004:219"
Tujuan didirikannya BPD yaitu:
Memberikan pedoman pada anggota masyarakat bagaimana mereka harus bertingkah laku atau bersikap sesuai dengan kedudukannya menghadapi masalah dalam masyarakat yang menyangkut kebutuhan masyarakat
Menjaga keutuhan masyarakat
Memberikan pedoman kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial. artinya sistem pengawasan masyarakat terhadap tingkah laku anggotanya.
Sebagai wahana demokrasi didesa, anggota BPD dipilih dari dan oleh penduduk desa yang telah memenuhi persyaratan. sedangkan pemimpin BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD sendiri.
BPD mempunyai fungsi :
Membahas dan menypakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala desa
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa
Melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi Pemerintah Desa melalui musyawarah dan mufakat dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
Fungsi dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat :
Penampung dan penyalur aspirasi masyarakat dalam pembangunan
Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam rangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia
Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat
Penyusunan rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif
Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat
Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumberdaya serta keserasian lingkungan hidup
Tugas dari Lembaga pemberdayaan masyarakat desa :
menyusun rencana pembangunan secara partisipatif melalui musrenbang;
melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat.
menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial
Karang Taruna bertujuan untuk mewujudkan :
Pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
Kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda di desa/kelurahan secara terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan;
Pengembangan usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat terutama generasi muda; dan
Pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah dan berkesinambungan
Karang Taruna mempunyai fungsi :
Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
Meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
Menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan f. memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
PKK atau Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga adalah organisasi kemsyarakatan yang bertujuan untuk memberdayakan perempuan. Secara umum, tentunya kita tak asing bukan dengan sebutan ibu-ibu PKK. Istilah ini sudah begitu luas dan biasanya diasosiasikan dengan perkumpulan ibu-ibu yang memiliki berbagai kegiatan postif. Mulai dari kegiatan pelatihan UKM (Usaha Kecil Menengah), pengajian, sampai seminar-seminar kecil mengenai kesehatan reproduksi, KB (Keluarga Berencana), KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangga), dan kesehatan anak. Namun kenyataannya, gerakan inilah yang sampai sekarang memiliki andil besar yang secara pragmatis mampu membantu masyarakat terutama dalam hal keluarga, perempuan, dan anak.
Ada 10 Fungsi dasar PKK, yaitu:
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
Gotong Royong
Pangan
Sandang
Perumahan serta Tatalaksana Rumah Tangga
Pendidikan serta Ketrampilan
Kesehatan
Pengembangan Kehidupan Berkoperasi
Kelestarian Lingkungan Hidup
Perencanaan Sehat