PELAYANAN DESA SIDAHARJA
Jalan Desa Sidaharja, Kecamatan Suradadi Kabupaten TegalΒ
Jalan Desa Sidaharja, Kecamatan Suradadi Kabupaten TegalΒ
Sistem Pelayanan PublikΒ
Pemerintah Desa Sidaharja
Menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, mendefinisikan informasi publik sebagai data yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, atau diterima oleh badan publik yang terkait dengan fungsi dan operasi pemerintahan, serta informasi lain yang relevan dengan kepentingan masyarakat. Hal ini juga dijelaskan pada undang-undang pasal 86 ayat (1) yang menjelaskan desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi desa yang dikembangkan oleh pemerintah daerah kabupaten atau kota. Pada ayat (2) juga dijelaskan bahwa pemerintah daerah wajib mengembangkan sistem informasi desa dan pembangunan kawasan perdesaan.Β