TRANSPARANSI DESA SIDAHARJA
Jalan Desa Sidaharja, Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegalย
Jalan Desa Sidaharja, Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegalย
Transparansi adalah memberikan akses terbuka kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang lengkap mengenai segala kegiatan. Transparansi memberikan informasi pemerintah kepada publik dengan memastikan kemudahan dalam mendapatkan informasi yang tepat dan memadai. Informasi ini harus dipublikasikan secara terbuka oleh penyedia layanan agar dapat diakses dan dipahami oleh masyarakat sehingga pelayanan tersebut dapat dianggap memiliki transparansi yang tinggi dalam praktiknya.ย
Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dijelaskan bahwa keterbukaan publik sangat penting untuk mewujudkan partisipasi serta penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel. Keterbukaan publik juga diakui sebagai hak asasi setiap warga negara, sehingga publik berhak memperoleh informasi, termasuk tentang proses kebijakan publik, anggaran, pengawasan, dan evaluasinya. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) berfungsi sebagai platform untuk pendayagunaan bersama dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta menyediakan pelayanan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat.ย
Sesuai dengan ketentuan Pasal 32 Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan, Desa Sidaharjaย mengadakan sistem informasi peraturan perundang-undangan berbasis website untuk mendukung penyebarluasan peraturan melalui media elektronik.
BERIKUT ADALAH JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DESA SIDAHARJAย