PERANGKAT DESA SIDAHARJA
Jalan Desa Sidaharja, Kecamatan Suradadi Kabupaten TegalΒ
Jalan Desa Sidaharja, Kecamatan Suradadi Kabupaten TegalΒ
PERANGKAT DESA SIDAHARJA
................................................................................................
π November 2023 π€Admin
KOSIRIN
Tugas Sekretaris Desa adalah membatu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
Sedangan fungsi Sekertaris Desa adalah :
Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti : tata naskah, administrasi surat-menyurat, arsip dan ekspedisi;
Melaksanakan urusan umum seperti : penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, Penyiapan rapat, Pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
Melaksanakan urusan perencanaan seperti : menyusun rencana APBDesa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
ABDUL WAHID
Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
Kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi :
Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
Menyusun rancangan regulasi desa;
Pembinaan masalah pertanahan;
Pembinaan ketentraman dan ketertiban;
Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
Melakukan administrasi kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah ;
Melakukan pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
DARYANI
Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
Kepala seksi KesejahteraanΒ mempunyai fungsi :
Melaksanakan pembangunan saran prasarana perdesaan;
Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan;
Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga;
Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di pemuda, olahraga dan karang taruna.
DIDI HARYANTO, S.Pd
Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
Kepala seksi Pelayanan mempunyai fungsi :
Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksana hak dan kewajiban masyarakat;
Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat;
Pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan.
IMAM PRIBADI, S.E
Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekterariat.
Kepala urusan bertugas membantu SekretarisΒ Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaam tugas-tugas pemerintah.
Kepala urusan Keuangan memiliki fungsi :
Melakukan administrasi keuangan;
Melakukan administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
Melakukan verifikasi administrasi keuangan;
Melakukan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan Lembaga Pemerintahan desa lainnya.
IMAM KUSAERI
Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
Kepala urusan bertugas membantu SekretarisΒ Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaam tugas-tugas pemerintah.
Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi :
Mengoordinasikan urusan perencanaan;
Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;
Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
Melakukan monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan.Β
MELAN MELINDA, S.E
Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekterariat.
Kepala urusan bertugas membantu SekretarisΒ Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaam tugas-tugas pemerintah.
Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi :
Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi;
Melakukan penataan administrasi perangkat desa;
Melaksanakan penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor;
Melaksanakan penyiapan rapat;
Melaksanakan administrasian aset, inventarisasi, dan perjalanan dinas;
Melakukan pelayanan umum.
HUSRO ALI
GUSTI ANGGI PANDU.P
H. SUBANDI